Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kitchen lab narkotika jenis sabu yang dikendalikan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.
"Total barang bukti ada 9,3 kilogram (kg)," kata Haryadi dalam konferensi persnya di kawasan Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Jaryadi menuturkan ketiga WNA asal Iran itu masing-masing berinisial MHD, AK dan S dalang dari otak kitchen lab narkotika sabu yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya dua tersangka yakni MHD dan AK mendapatkan barang narkotika jenis sabu yang masih berbentuk serbuk dari Jerman sebelum diolah menjadi barang siapa edar.
Kata ia sabu berbentuk serbuk tersebut dikirimkan oleh tersangka S dari Jerman dengan modus disembunyikan dalam paket keramik.
"Modus operandinya mereka menyelundupkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti jenis sabu itu didalam atau di sela-sela contoh keramik seperti yang rekan saksikan ini, di bawahnya itu diselipkan narkotika jenis sabu," ungkap Jaryadi.
"Kemudiam memanfaatkan salah satu apartemen sebagai tempat melakukan proses penyempurnaan yang tadinya berupa serbuk atau bubuk kemudian diproses mrnjadi bahan setengah jadi hingga menjadi bahan berupa kristal jenis narkotika sabu-sabu," sambungnya.
Digerebek Polisi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek lab dapur pembuatan narkotika jenis sabu di Apartemen Casa Grande kawasan Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan yang dikelola oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan dari penggerebekan tersebut pihaknya mendapati sejumlah sabu siap edar.
Dua tersangka warga Iran tersebut masing-masing berinisial MHD dan AK.
Jayadi menuturkan para tersangka merupakan jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu.
Kata ia dua tersangka yakni MHD dan AK mendapatkan sabu tersebut dari seseorang tersangka lain berinisial S yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Narkoba jenis sabu itupun diselundupkan melalui paket keramik yang dikirimkan dari Jerman oleh DPO tersebut.
"Terkait dengan narkotik kitchen lab yang berhasil kita ungkap ini merupakan jaringan dari Iran yang bekerja sama dengan jaringan dari Jerman. Awal mula pengungkapan yang Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang berupa keramik yang diduga di dalamnya berisi sabu-sabu," ungkapnya.
Adapun saat ini phak Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait lab dapur narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (raa/put/muu)
Load more