Jakarta - Beberapa waktu lalu menjadi bahan perdebatan terkait hewan peliharaan dilarang berada di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo tegaskan bahwa aktivitas hewan jenis apa pun tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di HBKB.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 ayat (1), telah diatur bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga dan seni budaya,” ujar Syafrin melansir dari keterangan resmi, Senin (14/11/2022).
Tanggapi polemik larangan membawa hewan peliharaan di kegiatan HBKB, Dishub DKI menyediakan lokasi di mana para penggemar hewan bisa bermain dengan peliharaannya.
“Aktivitas hewan (bersama pemiliknya) dipersilahkan/dapat dilakukan di Jalan Terowongan Semanggi (Sisi Timur dan Sisi Barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi serta Taman-Taman Ruang Terbuka Hijau yang telah banyak tersedia di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi,” ungkapnya.
Melansir dari Viva, Dishub DKI Jakarta menggelar rapat terkait larangan membawa hewan peliharaan saat HBKB di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta.
Larangan membawa hewan peliharaan tersebut menuai polemik dari beberapa kalangan.
Load more