Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan Surpres soal nama pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum DPR reses.
Sedangkan, anggota Komisi I DPR akan mulai reses pada 16 Desember 2022, sampai 9 Januari 2023.
"Artinya, apabila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses," kata Hasanuddin, Selasa (15/11/2022).
Dia kemudian menjelaskan bahwa sesuai Pasal 13 ayat 6 Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI, DPR harus menyampaikan persetujuan calon Panglima TNI ke presiden paling lambat 20 hari. Waktu tersebut tidak termasuk masa reses DPR.
Artinya, DPR harus menyerahkan persetujuan calon pengganti Andika Perkasa paling lambat pada 25 November 2022.
"Tersisa 10 hari lagi dari tanggal 15 November sekarang untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru, tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan panglima TNI belum ada informasi," kata dia.
Atas hal ini, Hasanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu Surpres soal nama pengganti Andika Perkasa.
"Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet mohon atensi dari istana," tandasnya. (saa/put)
Load more