Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya mengklaim telah melampirkan berkas perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut berkas tersebut kini telah dipelajari pihak kejaksaan.
Menurutnya pihaknya bakal menerima jawaban dari kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejaksaan.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Zulpan menuturkan saat ini pihaknya belum mendapat jawaban kelengkapan berkas Irjen Teddy Minahasa dari pihak kejaksaan.
Kata Zulpan, nantinya pihaknya juga bakal mempelajari jawaban dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.
"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut," ungkapnya.
Load more