Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan e-Meterai (e-Mat) yang dapat digunakan untuk dokumen elektronik.
Maksud dari diterbitkannya e-Mat ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak atau membuat surat resmi bermaterai.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan kehadiran e-Meterai di masyarakat sebagai bentuk tanggapan pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen secara elektronik.
“Pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan transaksi, baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya,” tanggapnya pada Rabu (16/11/2022).
Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk registrasi sebelum membeli e-Meterai secara online:
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/, lalu klik ‘Daftar’.
- Pilih jenis pengguna atau user sesuai dengan kebutuhan diri sendiri.
- Terkait dengan user, ada 3 jenis, yakni Personal, Enterprise (untuk perusahaan), dan Wholesale (untuk mitra distributor).
- Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Lengkapi data diri dan verifikasi akun lewat email yang didaftarkan.
- Pendaftaran selesai.
Halaman Selanjutnya :
Beberapa langkah tersebut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi e-Materai. Terkait dengan cara membelinya, berikut ini adalah di antaranya:
Load more