Jakarta - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang Kota Tangerang, Iptu M. Tapril terhadap seorang wanita berinisial RD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa hasil temuan sementara, aksi tersebut dilakukan antara dua belah pihak dengan dasar suka sama suka.
"Kemudian kita masih melakukan pendalaman apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan karena hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ungkap Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Sementara Itu, Zulpan memastikan saat ini pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan yang dilayangkan oleh korban tersebut.
Menurutnya mantan Kapolsek Pinang Kota Tangerang itu telah dimutasi ke pelayanan markas Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RD tersebut.
"Ini kaitan dengan Kapolsek Pinang saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan dari jabatan kapolsek, dan sekarang statusnya sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya, terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut pihak PMJ dari bidang Propam melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Load more