Surabaya, Jawa Timur - Setelah menjalani serangkaian sidang atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap satriwatinya, Muhammad Subechi Azal Tsani (MSAT) atau yang akrab disapa mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Subechi terbukti secara sah melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” kata Sutrisno selaku Ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 16 tahun penjara.
Putusan ini dengan memperhatikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.
“Hal yang memberatkan terdakwa merupakan tokoh agama yang memiliki pengaruh di lingkungannya.” katanya.
Sementara hal yang meringankan adalah Mas Bechi merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang masih kecil.
Load more