Gresik, Jawa Timur - Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik berhasil menggerebek sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Dukun, Gresik.
Petugas menyita sebanyak 17.200 batang rokok yang tidak berpita cukai.
Terungkapnya peredaran rokok tanpa cukai dalam razia ciptakan Gresik belas rokok ilegal bermula saat petugas Satpol PP Gresik dan Bea Cukai merazia sejumlah toko kelontong di wilayah Pantura Gresik.
Salah satu pemilik toko awalnya sempat menolak dan membantah menjual rokok ilegal.
Karena makin curiga, petugas lakukan penggeledahan dan temukan barang bukti rokok ilegal 86 slop (860 bungkus) atau sekitar 17.200 batang rokok tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah yang di sembunyikan di atap rumah yang berada di lantai 2 pemilik toko.
Kadis Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan dalam penggeledahan toko ditemukan 850 bungkus rokok ilegal dari 5 merek di antaranya Eramild 32 slop, Era Blod 21 slop, Bangkit Mild 16 slop dan SBR 2 slop.
Untuk satu slop berisi 10 bungkus. Satu bungkus berisi 20 batang.
Load more