Suprapto menambahkan barang bukti hasil razia berupa belasan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah langsung disita dan dimasukkan mobil petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik.
"Hasil razia rokok ilegal mulai pagi hingga sore kemarin. Kita berhasil menemukan 86 slop atau 860 kotak bungkus. Sekitar 17.200 batang rokok. Nilainya puluhan juta rupiah," kata Suprapto, Selasa (15/11/2022).
Ditambahkan Suprapto, razia berantas peredaran rokok ilegal itu dilakukan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik mulai dari sebuah toko kelontong diwilayah Kecamatan Bungah.
Satu persatu rokok di etalase milik pedagang dideteksi menggunakan alat sinar ultraviolet. Namun, hasilnya masih nihil.
"Petugas melanjutkan razia rokok ke toko kelontong di pelosok desa di Kecamatan Dukun. Di antaranya di Desa Petung. Petugas juga belum temukan target operasi," ujarnya.
Perjuangan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik perang terhadap rokok ilegal kemudian dilanjutkan ke toko kelontong di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun.
Petugas berhasil mendeteksi adanya rokok tanpa pita cukai yang dipajang di etalase milik salah satu pemilik toko.
Load more