Alamsyah, pemilik toko kelontong awalnya mengelak dan membantah jika rokok jualannya ilegal. Karena berbelit-belit petugas semakin curiga dan langsung melakukan penggeledahan.
"Alhamdulillah, hasilnya ditemukan 86 slop atau 850 bungkus. Jika hitung sekitar 17.200 batang rokok tanpa cukai," sambung Prapto.
Setelah didata petugas, barang bukti belasan ribu batang rokok ilegal yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu langsung dilakukan penyitaan dan dimasukkan ke dalam mobil petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik.
"Untuk proses hukum pemilik toko kelontong yang terbukti berjualan rokok ilegal. Satpol PP akan menyerahkan sepenuhnya ke petugas bea cukai Gresik," tutup Suprapto.
Sementara itu, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sosialisasi.
Di hari yang sama, Pemkab menggelar sosialisasi cukai di Pelabuhan Syahbandar Gresik dengan melibatkan 250 orang pemilik toko kelontong.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan jika rokok ilegal merugikan negara.
Load more