Hendri menambahkan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 ke 1e subs 351 KUHPidana.
"Kasus penganiyaan tersebut masih dalam pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya," tambah Hendri.
Hendri juga mengimbau pelaku lain yang saat ini tengah kabur agar segera menyerahkan diri sebelum nantinya di berikan tindakan tegas dan terukur. (Sukri/prs)
Load more