LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Sumber :
  • tvonenews/Syifa Aulia

Terkuak! Kronologi Penyidik Ambil Salinan CCTV Duren Tiga dari Istri Baiquni

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menjelaskan kronologis penyerahan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jaksel.

Kamis, 24 November 2022 - 21:38 WIB

Jakarta - Marcella Santoso, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, menjelaskan kronologi penyerahan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV itu diketahui sudah disalin Baiquni ke hardisk eksternal ketika Bareskrim Polri melakukan proses penyidikan.

"Sukarela, jadi gini, Baiquni diperiksa di Bareskrim dia video call dengan kanit. Kanitnya, dan pelapor [Saksi Aditya Cahya] tadi yang datang ke rumah," jelas Marcella kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan penyidik kemudian datang ke rumah Baiquni. Mereka diterima langsung oleh istri Baiquni, Dhania Choirunnisa, dengan diarahkan suami.

Baca Juga :

Dhania pun langsung menyerahkan semua barang bukti yang diminta penyidik. Yakni, terkait bukti file penyimpanan video CCTV.

"Kemudian dia video call hp Kanit itu dikasih ke istrinya. Kemudian diarahkan istrinya ambil kantong dan di dekat tas. Lalu diambil istrinya banyak kantong itu ada isinya elektronik, kabel, flashdisk, hardisk," ungkap Marcella.

"Pas ke rumah itu polisi cuman nyari flashdisk, tapi kan karena apa semua bilang flashdisk. Lalu dia bilang itu ada hardisk bawa aja sekalian. Jadi istrinya itu memberikan, bawa aja sekalian takutnya diperlukan. Karena ada Baiquni yang mengarahkan," sambungnya.

Sementara itu, dalam persidangan saksi atas terdakwa Baiquni dan Chuck Putranto yang digelar hari ini, anggota tim Dirtipidsiber Polri Aditya Cahya mengakui bahwa tindakan terdakwa Baiquni itu membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

Aditya mengakui saat menjawab pertanyaan Baiquni di dalam persidangan.

"Apa dengan diserahkannya sesuai dengan saksi yang disampaikan ini saya membuat terang kasus pembunuhan?" tanya Baiquni kepada Aditya. 

"Iya (sukarela). Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini," jawab Aditya.

Baiquni juga menanyakan Aditya terkait berapa kali dia menonton CCTV itu beserta tanggalnya.

"Tadi saudara saksi hanya menonton video itu satu kali apakah ingat tanggalnya?" tanya Baiquni.

"Tidak ingat," jawab Aditya.

Penanganan Kasus Obstruction of Justice Tebang Pilih

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menduga ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Dia mengatakan demikian setelah anggota tim Dirtipidsiber Aditya Cahya memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini.

"Secara formiil ini bermasalah kasus ini, malah saya lihat jangan-jangan ini ada pilih petik atau tembang pilih," kata Junaedi kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Kemudian, Kuasa Hukum Baiquni, Marcella Santoso, menilai tindakan Aditya yang copy file video CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu sama dengan tindakan kliennya.

"Kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni?" tanya Marcella.

"Ini kan (tindakan Aditya) pro jutititia ada di dalam (atas perintah)," jelas Aditya menjawab pertanyaan Marcella.

Baiquni Bikin Perkara Semakin Terang

Sidang kasus Obstruction Of Justice pada Kamis (24/11/2022) terus berlanjut dan mendatangkan banyak saksi. Salah satu yang digelar adalah sidang terhadap tersangka Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.  

Tim kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dan Marcella Santoso merasa ada tuduhan yang salah atas klien mereka.  

Tim kuasa hukum menganggap justru Baiquni yang menambah titik terang pada kasus ini.  

“Ketika Baiquni menyerahkan secara sukarela tentang apa yang sudah dia pindai, dan pada waktu dia copy pun, itu DVR itu masih sama, aslinya ada. Dan justru, Hardiks dari Baiquni lah yang membuat terang tentang apa yang ada dalam CCTV itu,” tegas Junaedi, Ketua Tim Kuasa Hukum Baiquni pada Kamis (24/11/2022) saat dimintai keterangan di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022). 

Kemudian saat sidang hari ini, Baiquni juga turut menyampaikan bahwa ia ingin menyampaikan barang bukti dengan sukarela, ia ingin mengikuti proses penyidikan ini. Oleh karena itu, Baiquni berinisiatif melakukan copy.  

Namun, dalam kualifikasi barang bukti dikenakan pasal 39 KUHP yang dimana artinya Baiquni terkait langsung. 

Menurut kuasa hukum apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tidak sesuai dengan barang bukti yang dipaparkan.  

“Dari awal juga kita sudah sampaikan bahwa ini, DVR nya, CCTV nya terkait dengan komplek loh. Tidak ada kaitannya dengan hubungan lain, karena terkait dengan kualifikasi barang bukti. Yang dibilang dihilangkan itu yang mana barang buktinya? Lah itu tak bisa di jelaskan,” jelas Junaedi lebih lanjut. (mg9/put/saa/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral