Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan NR (46) terhadap para korban investasi bodong, telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) sejak 12 Oktober 2022, lalu.
Namun, para korban NR merasa tidak puas karena wanita yang diduga pengacara ‘bodong’ itu belum ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Bahkan kabarnya NR telah menghilang.
Tenrie Moeis selaku kuasa hukum korban investasi bodong, mengatakan bahwa pihaknya cukup lega setelah Kejari Jakbar menyatakan berkas perkara NR sudah P21. Namun demikian, satu hal yang menurutnya menjadi ganjalan adalah Tersangka NR tidak dilakukan penahanan.
"Setelah dua tahun bersusah payah mencari keadilan tentunya setelah dinyatakan P21 kami benar benar sangat bersyukur dan menyambut positif hal ini. Dengan demikian kasus hukum terlapor (NR) memang layak untuk dihadirkan di persidangan." kata Tenrie dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Tenrie mengaku heran, status hukum NR sudah menjadi tersangka namun bukannya beritikad baik dengan meminta maaf kepada para korbannya, justru melakukan upaya lain.
“Tersangka malah diduga mencari berbagai macam cara dan upaya untuk mengubah status hukum ‘Tersangkanya.’” kata Tenrie.
Tenrie menilai, apa yang dilakukan NR terbilang berani dan sudah ada tendensi melecehkan Institusi Polri sebagai penegak hukum.
Load more