Jakarta - Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dia mengatakan pihaknya bahkan sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap E.
"Belum ditemukan. Kami sudah terbitkan DPO," kata Pipit Rismanto seusai dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Pipit menjelaskan pihaknya telah berupaya keras untuk memanggil E untuk segera diperiksa.
Selain itu, dia menuturkan pihaknya telah mencegah E untuk ke luar negeri.
"Pencekalan (bos CV Samudera Chemical) sudah dilakukan," jelasnya.
Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Pejabat BPOM
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Pemanggilan ini sedianya dijadwalkan pada Rabu (23/11/2022 hari ini.
"Harusnya hari ini, tapi minta waktunya besok hari Rabu," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Kendati demikian, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan kapan waktu pasti kehadiran pejabat BPOM dan berapa orang jumlah yang akan datang nanti. Namun, pihaknya akan tetap menunggu kesiapan pejabat BPOM itu memenuhi panggilan penyidik.
"Ya nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua. Kan siapa tahu bisa menjelaskan, kita kan enggak tahu juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu," jelasnya.
Meski begitu, Pipit menegaskan, untuk pejabat BPOM yang dipanggil pihaknya itu merupakan pejabat yang berwenang dalam pengawasan peredaran obat.
"Ya pejabat yang membidangi lah, misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi kan kita penjelasannya gitu," tegasnya.
Sebelumnya, Empat korporasi sebagai tersangka atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak. Dua korporasi ditetapkan oleh Bareskrim Polri, sedangkan yang lain ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAP) sementara ini ada 4 korporasi (ditetapkan sebagai tersangka)Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Jumat (18/11).
Dia menerangkan, BPOM terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menginvestigasi kasus GGAPA. Sehingga tak jadi masalah seandainya BPOM turut menetapkan sebagai korporasi yang dinilai bertanggung jawab.
Pipit menambahkan, penyidik PNS atau PPNS BPOM RI memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum atau penyidikan.
"Kita lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," terangnya. (ade/lpk/muu)
Load more