Jakarta - Persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas tiga terdakwa, Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dilanjutkan, Senin (28/11/2022) besok.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan bakal menghadirkan sebanyak 17 orang sebagai saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan mengatakan saksi yang rencanya bakal dihadirkan JPU ialah beberapa polisi.
"Saksi yang menjadi terdakwa ada Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo," kata Irwan Iriawan, Minggu (27/11/2022).
Menurutnya, selain empat saksi yang dihadirkan, JPU rencananya bakal menghadirkan 13 orang lainnya.
Berikut saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf:
1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris
Saksi lain:
11. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
12. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
13. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah
Load more