"Sudah dikonfirmasi Pak NA juga sampai beliau jelaskan secara detail tentang beras itu. Sehingga dakwaan jaksa mengenai gratifikasi Rp1 M itu perlu dipertanyakan kembali," jelasnya.
"Apalagi kan dalam BAP, Syamsul Bahri hanya menduga kardus tersebut isinya uang belum pernah benar-benar dilihat isinya. Nantilah kita konfirmasi. Kesaksian saksi lain juga jelas bahwa tidak ada atensi atau intervensi dari gubernur untuk memenangkan kontraktor tertentu," pungkas Arman Hanis.
Sekadar diketahui, JPU KPK rencananya menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya enam orang yakni Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.(abdullah daeng sirua/toz)
Load more