Jakarta - Polemik penempatan Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya menemukan titik terang.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan kini warga terdampak penggusuran sudah dapat menempati KSB kapan saja.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief menyebutkan KSB dapat ditempati oleh warga apabila telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Jakpro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.
“Pada prinsipnya, kapan saja warga bisa menghuni KSB jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi,” ujarnya melansir keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
Syachrial menambahkan dewasa ini PT Jakpro tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, PT Jakpro juga memiliki standar layanan atau SLA untuk KSB selama proses transisi berlangsung.
“Tujuannya agar warga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan KSB,” tuturnya.
Load more