Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan cara agar kliennya bisa lolos dakwaan pembunuhan berencana.
Menurutnya, kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer perlu kembali ditanyakan majelis hakim agar disanggah oleh pihaknya.
Sebab, dalam kesaksiannya, Adzan Romer mengatakan melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan ketika turun dari mobil sebelum pembunuhan Brigadir J.
"Makanya, dalam persidangan, kami minta majelis hakim untuk kembali menghadirkan saksi Romer. Sebab, kesaksian Romer kemarin bahwa pada saat turun dari mobil dan mengambil senjata, melihat klien kami memakai sarung tangan," ujar Arman di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Arman menjelaskan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak melihatkan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan.
Oleh karena itu, dia mengatakan fakta persidangan tersebut sangat penting bagi kliennya, Ferdy Sambo.
"Itu menjadi fakta di persidangan. Jadi, kami ingin Romer dihadirkan dan melihat sendiri bahwa terbukti dari CCTV tadi, (Ferdy Sambo) tidak memakai sarung tangan," jelasnya.
Selain itu, Arman Hanis mengaku pemutaran CCTV di persidangan kali ini membuat terang perkara tersebut.
Dia berharap majelis hakim bisa kembali memanggil Adzan Romer kembali di persidangan sebagai saksi.
"Artinya kita mau menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Romer itu tidak benar," imbuhnya.(lpk/put)
Load more