Dalam menyusun regulasi tersebut, Kemendikbudristek melibatkan para pakar di bidang pendidikan, pegiat literasi, praktisi perbukuan, pemerhati anak, psikolog tumbuh kembang anak, dan pakar terkait lainnya.
Kemendikbudristek ingin agar bahan bacaan dapat padu padan atau sesuai dengan kemampuan pembacanya dan menjadi acuan dalam memperoleh naskah, serta menerbitkan buku bermutu, sesuai dengan pembaca sasaran. Selain itu, adanya regulasi dapat membantu orang tua dalam menyaring bacaan yang tepat untuk anaknya serta menunjang guru dalam merancang pembelajaran yang sesuai kebutuhan siswa.
Berdasarkan regulasi perjenjangan buku, buku-buku ramah anak dan ramah cerna dibagi ke dalam lima jenjang utama yaitu level Pembaca Dini (A), Pembaca Awal (B), Pembaca Semenjana (C), Pembaca Madya (D), Pembaca Mahir (E). Level Pembaca Awal (B) sendiri dibagi ke dalam tiga sub jenjang, yaitu level B-1, B-2, dan B-3.
Supriyanto menegaskan bahwa dalam regulasi, usia hanya merupakan penyetaraan, tetapi bukan acuan utama penjenjangan buku, karena acuan utama tetap pada kemampuan membaca.
“Di sini, kemampuan membaca anak telah dibagi, mulai dari pembaca dini (A) sampai pembaca mahir (E). Karakteristik pembaca pun ada dalam klasifikasi penjenjangan buku ini dan tentunya peran pendamping pun menjadi sangat penting bagi para pembaca dini ini,” jelas Supriyatno.
Publik dapat mempelajari lebih lanjut mengenai perjenjangan buku melalui platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) pada laman buku.kemdikbud.go.id.
Load more