"Kapolri harus turun tangan sendiri dan menunjukkan langkah-langkahnya yang konkret, bukan statemen-statemen, bukan retorika-retorika, dan bukan akan-akan," kata Bambang.
Dalam kasus ini, kata dia, jika Kapolri masih lambat, sudah layak Presiden untuk turun tangan guna menyelamatkan institusi Polri dari penyakit-penyakit di tubuh kepolisian.
"Presiden bukan sekadar meminta, melainkan memerintahkan Kapolri untuk secepatnya mengambil tindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran," katanya.
Ia menyebutkan implementasi dari perintah, salah satunya tentu saja ada dukungan kebijakan, teknis, dan ada tenggat waktu dari pelaksanaan perintah tersebut.
Setelah itu, mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dengan membentuk tim independen yang dipimpinnya secara langsung. Selain itu, melibatkan lembaga-lembaga eksternal untuk menjaga objektivitas.
"Sekaligus mengumumkan kepada publik hasil penyelidikannya dengan transparan," katanya.
Load more