"Mengapa topik ini kami angkat? Karena kami menyadari bahwa amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat kepada KPU adalah lembaga layanan terutama untuk melayani dua pihak," pungkasnya.
Pertama, adalah melayani pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian yang kedua, adalah melayani peserta pemilu baik itu partai politik, peserta pemilu perseorangan, pemilu DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pasangan Gubernur, Bupati, Wali Kota dalam Pilkada, untuk melakukan kompetisi yang adil di dalam Pemilu dan Pilkada.
"Tentu beban kerja yang kami hadapi berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Demikian kami akhiri, terima kasih," pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo beserta jajarannya. (agr/put)
Load more