LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku pembantingan balita perempuan hingga tewas saat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Rizki Amana)

Sadis! Balita Perempuan Tewas Seusai Dibanting Bertubi-tubi di Apartemen Kalibata City

Balita perempuan berinisial G dengan usia 2,8 tahun tewas mengenaskan usai dibanting bertubi-tubi oleh pria berinsial YA di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Selasa, 6 Desember 2022 - 18:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Balita perempuan berinisial G dengan usia 2,8 tahun tewas mengenaskan usai dibanting bertubi-tubi oleh pria berinsial YA di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan insiden nahas yang menimpa balitaitu yang terjadi pada Sabtu (3/12/2022).
Awal mula korban dititipkan oleh sang ibu yang berinisial S (28) kepada pelaku yang merupakan teman karibnya tersebut. 

"Jadi korban GMM dititipkan oleh Ibunya SS di Stasiun KRL Universitas Indonesia sekitar jam 14.30 WIB, karena ibu korban akan ada pertemuan dengan kliennya sehingga menitipkan korban ke teman dekatnya yaitu YA. kemudian stlh dititipkan sdr YA membawa korban ke tempat tinggalnya di Apartemen Kalibata City," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (6/12/2022).


Ade Ary menuturkan awal mula pelaku bersedia dititipkan sang korban oleh ibunya saat berengkat bekerja. 

Baca Juga :

Saat itu pula pelaku membawa korban ke kediamannya dan membiarkannya bermain di taman yang ada di kawasan tersebut. 

Lantas, korban memberitahukan kepada pelaku jika dirinya membuang air besar (BAB) saat sedang bermain.

Kemudian pelaku naik pitam usai mengetahui korban membuang air besar saat sedang bermain di halaman apartemen tersebut. 

"Korban sempat diberi kesempatan main-main di apartemen, setelah kurang lebih 20 menit, korban menyampaikan kepada Ya bahwa sedang BAB. Kemudian YA membawa korban naik ke kamar mandi apartemen, sambil dibersihkan kotoran yang ada pada tubuh korban. YA merasa kesal karena sambil dibersihkan korban jadi menangis," ungkapnya. 

Mendapati korban yang terus menangis, pelaku dengan sadis membantinh tubuh balita yang mungil tersebut dari kamar mandi mengarah ke kasur apartemen tersebut. 

Namun, tubuh balita mungil itu justru terbanting di lantai hingga membuatnya tak berdaya. 

"Korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi. Setelah dibersihkan, korban masih menangis dilempar oleh YA ke arah kasur, namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai dan itu mengakibatkan benturan kedua kali di kepala korban," ungkapnya. 

Tak ada belas kasih, pelaku justru semakin membabi buta melakukan aksi kekerasan terhadap balita perempuan itu. 

Pasalnya, korban kembali mengalami tindak kekerasan berupa pembantingan oleh pelaku pria yang bertubuh gempal tersebut. 

"Kemudian dalam posisi menangis YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban masih terus menangis. Ya merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban. Kemudian oleh YA korban diangkat dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya mengenai kepala korban," katanya. 

Saat bantingan tersebut korban mulai tak sadarkan diri, hingga membuat panik pelaku tersebut. 

Lantas pelaku pun melarikan korban ke salah satu rumah sakit yang berada di kawasan Fatmawati. 

Sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia akibat bantingan bertubi-tubi dari pelaku. 

"Setelah itu baru YA membawa korban ke RS Triadipa membawa ke sana dan menyerahkan korban ke petugas RS. Akhirnya YA meninggalkan korban sendirian, sempat menghubungi SS menyatakan anaknya sedang tidak sadar," ungkapnya. 

Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 76 juncto 80 Ayat 3 UU RI No 35 2014 tentang Perlindungan anak.

"Lapis juga dengan Pasal 338 KUHP tengang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian 338 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (raa/muu) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kritik Menghujani Shin Tae-yong di Media Sosial Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF, Terungkap Dalangnya!

Kritik Menghujani Shin Tae-yong di Media Sosial Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF, Terungkap Dalangnya!

Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 memicu kritik pedas terhadap Shin Tae-yong. Namun, sebagian tagar negatif di media sosial diduga hasil kerja buzzer
Kemenkeu Catat PNBP Sumbar Capai Rp1,67 Triliun hingga November

Kemenkeu Catat PNBP Sumbar Capai Rp1,67 Triliun hingga November

DJPb Kemenkeu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di provinsi setempat hingga 30 November 2024 mencapai Rp1,67 triliun.
Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Kecamatan Kertek, Wonosobo, selama hampir dua tahun tanpa izin resmi.
Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Saat ditanya terkait kemungkinan penggabungan dilakukan pada tahun depan, Didiek menyatakan kesiapan penuh KAI untuk menjalankan arahan pemegang saham.
Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Israel Adesanya selaku petarung MMA kelas menengah mengincar pertarungan melawan Khamzat Chimaev dalam daftar pertarungannya di UFC pada masa mendatang.
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral