Jakarta - Terdakwa obstruction of justice atau merintangi penyidikan, Arif Rachman Arifin menangis tak karuan usai dibohongi Ferdy Sambo.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Sentosa menanyakan perasaan Arif ketika menjadi terdakwa dan dipecat dari Polri.
"Apa hukuman saudara?" tanya hakim Wahyu, Selasa (6/12/2022).
"Di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang mulia," sahut Arif dengan sorot mata yang memerah.
Hakim Wahyu menambahkan hukuman Arif bukan hanya di-PTDH, melainkan kini menjadi terdakwa obstruction of justice.
Selain itu, dia kembali menggali perasaan Arif seusai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Arif lantas tak kuasa menahan tangis ketika menjawab pertanyaan hakim soal perasaannya.
"Sedih yang mulia. Saya hanya bekerja yang mulia," kata Arif sambil terisak tangis.(lpk/put)
Load more