Keempat, pelaku bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana yang dilakukannya.
Kelima, pelaku bukanlah sebagai pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
Keenam, pelaku dapat memberikan keterangan dan bukti yang signifikan untuk pengungkapan kasus.
Adapun mekanismenya adalah pelaku mengajukan permohonan terlebih dahulu sebagai justice collaborator.
Setelah itu, penegak hukum akan melakukan kajian dan pertimbangan selama penyidikan dan penuntutan.
Apabila pelaku dinyatakan bisa menjadi justice collaborator, maka akan ada perlindungan yang diberikan seperti pemisahan tempat penahanan dengan tersangka atau terdakwa.
Kemudian, adanya pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan atau penuntutan dengan tersangka atau terdakwa serta pemberian kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa. (ant/nsi)
Load more