Eksepsi merupakan surat jawaban yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara.
Eksepsi terbagi menjadi dua, yakni eksepsi materiil dan eksepsi prosesuil.
Eksepsi materiil adalah bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil.
Sedangkan, eksepsi prosesuil adalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan.
3. TKP
Tempat kejadian perkara (TKP) dikenal juga dengan istilah locus delicti. TKP adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi.
Bisa juga diartikan tempat barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
Load more