Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menepis pernyataan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan terkait Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) milik Brigadir J dan Bharada E.
“Terkait dengan pernyataan Pak Linggom dari Yanma, saya tidak pernah memerintahkan untuk mengeluarkan surat memegang senjata api tanpa prosedur,” ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan bahwa dirinya meminta agar diproses cepat, tetapi bukan berarti proses cepat dengan cara yang salah.
“Proses cepat, bukan proses cepat kemudian salah,” ujar Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pada Senin (28/11/2022), Linggom menyampaikan kesaksian bahwa SIMSA milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.
“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya. Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas. Isinya adalah surat tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
Setelah SIMSA selesai, Linggom serahkan kepada Hari, Hari meminta Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.
“Empat hari kemudian, saya ditelepon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ujar Linggom.(ant/muu)
Load more