Selain itu, Habiburokhman menyebut sikap Iskan ini berbeda dengan sikap anggota Komisi III Fraksi PKS. Pasalnya, PKS menyetujui draft RKUHP dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna, meskipun dengan catatan.
"Saya juga bingung ini orang apa yang disampaikan kan berbeda dengan keputusan PKS di tingkatan komisi, fraksi PKS mengatakan setuju dengan catatan, dia bukan catatan, dia minta pasal itu dicabut ya enggak memungkinkan lagi di Paripurna," katanya.
"Sikap fraksinya seperti apa? Setuju kok dengan catatan tertulis, lalu apakah setuju? Setuju diketik lalu tanda tangan naskah, ratusan halaman kita tanda tangan, kita paraf, ya wajar," sambung dia.
Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan dirinya juga tak 100 persen setuju dengan semua pasal di RKUHP. Namun, dia menilai RKUHP itu harus segera disahkan menjadi undang-undang.
"Supaya KUHP lama yang banyak mudaratnya segera berhenti keberlakuannya dan UU 146 terkait pasal-pasal penyebaran berita bohong," tandas dia. (saa/put)
Load more