Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menanggapi peristiwa politikus PKS Iskan Qolba Lubis yang walk out di Rapat Paripurna ke-11.
Dia menilai sikap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat dalam menertibkan Iskan adalah hal yang wajar.
"Kalau memang melenceng ya wajar ditertibkan, diperingatkan, dan dihentikan pembicaraannya. Ini praktik yang sangat lazim di DPR. Kami biasa begitu kok di Komisi III walaupun beda partai misalnya," jelas politikus Partai Gerindra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, apabila peserta rapat berbicara di luar konteks isi rapat maka pimpinan rapat berhak menghentikannya, kemudian memberikan kesempatan kepada peserta yang lain.
"Enggak lantas bersikap arogan dan berteriak-teriak menggebrak meja, menuduh orang Diktator, itu kan arogan sekali perilaku seperti itu. Dan itu ditonton rakyat, kita harusnya mengajukan cara yang etis," kata dia.
Habiburokhman juga mempertanyakan sikap Iskan selaku anggota Komisi VIII DPR yang menggebrak meja, berteriak, serta menuduh orang lain arogan dan diktator.
"Padahal yang saya tangkap, ini ada tata tertibnya juga. Pasal 296 Ayat 3 kalau enggak salah, bahwa pimpinan rapat itu memang bertugas sebagai pengatur lalu lintas pembicaraan. Kalau ada pembicara yang melenceng, memang bisa diarahkan, dan bahkan bisa dihentikan oleh pimpinan rapat," jelas dia.
Selain itu, Habiburokhman menyebut sikap Iskan ini berbeda dengan sikap anggota Komisi III Fraksi PKS. Pasalnya, PKS menyetujui draft RKUHP dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna, meskipun dengan catatan.
"Saya juga bingung ini orang apa yang disampaikan kan berbeda dengan keputusan PKS di tingkatan komisi, fraksi PKS mengatakan setuju dengan catatan, dia bukan catatan, dia minta pasal itu dicabut ya enggak memungkinkan lagi di Paripurna," katanya.
"Sikap fraksinya seperti apa? Setuju kok dengan catatan tertulis, lalu apakah setuju? Setuju diketik lalu tanda tangan naskah, ratusan halaman kita tanda tangan, kita paraf, ya wajar," sambung dia.
Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan dirinya juga tak 100 persen setuju dengan semua pasal di RKUHP. Namun, dia menilai RKUHP itu harus segera disahkan menjadi undang-undang.
"Supaya KUHP lama yang banyak mudaratnya segera berhenti keberlakuannya dan UU 146 terkait pasal-pasal penyebaran berita bohong," tandas dia. (saa/put)
Load more