LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

Baca Juga :

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Statistik Red Sparks usai Dramatis Hajar AI Peppers: Megawati Hangestri Punya Catatan Paling Mentereng

Statistik Red Sparks usai Dramatis Hajar AI Peppers: Megawati Hangestri Punya Catatan Paling Mentereng

Berikut statistik pemain Red Sparks usai dramatis hajar AI Peppers, di mana Megawati Hangestri jadi pevoli yang punya catatan paling mentereng di laga tersebut.
Amalan Ringan Tapi Dahsyat yang Hapus Dosa  100 Tahun, Kata Ustaz Khalid Basalamah

Amalan Ringan Tapi Dahsyat yang Hapus Dosa 100 Tahun, Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basamalah membagikan satu  amalan ringan tapi dahsyat yang bahkan bisa menghapus dosa 100 tahun. Amalan ini meski ringan namun sangat dahsyat.
Pink Spiders Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula usai Dikalahkan oleh Megawati Hangestri Cs: Dijatuhi Sanksi dan Denda 300 Juta Won

Pink Spiders Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula usai Dikalahkan oleh Megawati Hangestri Cs: Dijatuhi Sanksi dan Denda 300 Juta Won

Pink Spiders kembali menerima kabar buruk di tengah fase paceklik kemenangan di putaran ketiga Liga Voli Korea 2024-2025, usai dikalahkan Megawati Hangestri cs.
Bursa Transfer: Juventus Apes, Rencana Gaet Eks Pahlawan Scudetto Inter Milan Bakal Dijegal Atletico Madrid

Bursa Transfer: Juventus Apes, Rencana Gaet Eks Pahlawan Scudetto Inter Milan Bakal Dijegal Atletico Madrid

Klub Liga Italia, Juventus kemungkinan bakal alami kesulitan untuk menggaet bek incaran mereka pada bursa transfer nanti usai Atletico Madrid ikut perburuan.
Diduga Terjadi Perlawanan saat Ditangkap, Warga Deliserdang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Diduga Terjadi Perlawanan saat Ditangkap, Warga Deliserdang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Diduga dianiaya oknum polisi, Budianto Sitepu (42), warga Dusun 12 Konggo Kongsi Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara,
Yasonna Dicekal KPK Keluar Negeri, Guru Besar Unsoed Angkat Bicara

Yasonna Dicekal KPK Keluar Negeri, Guru Besar Unsoed Angkat Bicara

Guru Besar Hukum Pidana Khusus Unsoed, Prof. Agus Raharjo, menilai langkah KPK mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly,
Trending
Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Pengamat sepak bola, Coach Justin melihat gelagat yang aneh dari para pemain Timnas Indonesia selama mengikuti pertandingan di Piala AFF 2024, apa itu?
Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Tak ingin bungkam lagi, Betrand Peto akhirnya mengungkapkan perasaan sebenarnya terhadap Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Onyo? Simak artikelnya!
Denny Darko Ramal Nasib Shin Tae-yong dan Skuad Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia, Menurutnya Pelatih asal Korea Selatan Itu akan...

Denny Darko Ramal Nasib Shin Tae-yong dan Skuad Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia, Menurutnya Pelatih asal Korea Selatan Itu akan...

Ahli tarot kenamaan Denny Darko meramalkan nasib Shin Tae-yong dan skuad Timnas Indonesia asuhannya di babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026. Menurutnya ...
Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Suporter Timnas Indonesia langsung bereaksi usai Bahrain, yang akan menjadi calon lawan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia berhasil mengalahkan Irak.
AFC Umumkan Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-17, Timnas Indonesia dan Thailand Turun Karena Ini

AFC Umumkan Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-17, Timnas Indonesia dan Thailand Turun Karena Ini

Piala Asia U-17 akan digelar di Arab Saudi pada 3-20 April 2025 mendatang. 
Tak Tahan Lagi, Andre Taulany Jujur soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting, Di Depan Boy William Bilang Sebenarnya Dia itu...

Tak Tahan Lagi, Andre Taulany Jujur soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting, Di Depan Boy William Bilang Sebenarnya Dia itu...

Tak ingin sembunyikan lebih lama lagi, Andre Taulany akhirnya jujur soal hubungannya dengan pedangdut, Ayu Ting Ting. Di depan Boy William dia bilang...
Terpopuler: Respons Coach Justin Jika PSSI Pertahankan Shin Tae-yong, Denny Darko Ramal Jodoh Ayu Ting Ting, hingga Greg Nwokolo Bandingkan Timnas Indonesia Dulu dan Sekarang

Terpopuler: Respons Coach Justin Jika PSSI Pertahankan Shin Tae-yong, Denny Darko Ramal Jodoh Ayu Ting Ting, hingga Greg Nwokolo Bandingkan Timnas Indonesia Dulu dan Sekarang

Deretan kabar terpopuler yang pailing banyak dibaca di tvOnenews pada Rabu (25/12/2024). Ada berita seputar Timnas Indonesia hingga selebritis tanah air. Simak!
Selengkapnya
Viral