LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

Baca Juga :

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Punya Masalah Mending Curhat ke Allah SWT Sekalian Bisa Berdoa Minta Rezeki dan Karir Melesat, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Tahajud

Punya Masalah Mending Curhat ke Allah SWT Sekalian Bisa Berdoa Minta Rezeki dan Karir Melesat, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Tahajud

Bukan hanya pahala, tapi bisa jadi sarana curhat terbaik yaitu kepada Allah SWT. Shalat tahajud di waktu tengah malam yang dianjurkan. Simak Ustaz Adi Hidayat..
Selain Uang Tunai, Polisi Dapati Ratusan Gram Logam Mulia dari Pegawai Kemenkomdigi Bpembeking Situs Judi Online

Selain Uang Tunai, Polisi Dapati Ratusan Gram Logam Mulia dari Pegawai Kemenkomdigi Bpembeking Situs Judi Online

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Semangat Kerja untuk Lunasi Utang, Kata Syekh Ali Jaber Jangan Lupa Tambah Amalan Rezeki Ini: Anjuran Rasulullah SAW

Semangat Kerja untuk Lunasi Utang, Kata Syekh Ali Jaber Jangan Lupa Tambah Amalan Rezeki Ini: Anjuran Rasulullah SAW

Ulama Indonesia, almarhum Syekh Ali Jaber menyampaikan keutamaan amalan rezeki ini baik dalam islam. Mampu membantu anda lunasi utang hingga pengabulan doa ....
Masih Ingat Muhammad Ridho? Mantan Kiper Timnas Indonesia Pernah Akui Spiritual Klub Liga 1 ini Tak Main-main

Masih Ingat Muhammad Ridho? Mantan Kiper Timnas Indonesia Pernah Akui Spiritual Klub Liga 1 ini Tak Main-main

Eks kiper Timnas Indonesia yang kini perkuat Barito Putera, Muhammad Ridho Djazulie pernah mengatakan salah satu klub Liga 1 punya sisi spiritual yang tinggi.
Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Philippe Troussier yang mualaf ini didepak oleh VFF buntut pencapaian buruk Vietnam, yang dibantai Timnas Indonesia 0-3 dalam putaran kedua Kualifikasi Piala ..
Ini Sederet Barang Bukti yang Didapat Polisi dari Pegawai Kemenkomdigi Pembeking Situs Judi Online

Ini Sederet Barang Bukti yang Didapat Polisi dari Pegawai Kemenkomdigi Pembeking Situs Judi Online

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online dengan tersangka sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Trending
Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Philippe Troussier yang mualaf ini didepak oleh VFF buntut pencapaian buruk Vietnam, yang dibantai Timnas Indonesia 0-3 dalam putaran kedua Kualifikasi Piala ..
Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral video di sosial media mobil berplat nomor dinas polisi menjadi sasaran amukan warga kawasan Kosambi, Kota Tangerang.
Semangat Kerja untuk Lunasi Utang, Kata Syekh Ali Jaber Jangan Lupa Tambah Amalan Rezeki Ini: Anjuran Rasulullah SAW

Semangat Kerja untuk Lunasi Utang, Kata Syekh Ali Jaber Jangan Lupa Tambah Amalan Rezeki Ini: Anjuran Rasulullah SAW

Ulama Indonesia, almarhum Syekh Ali Jaber menyampaikan keutamaan amalan rezeki ini baik dalam islam. Mampu membantu anda lunasi utang hingga pengabulan doa ....
Selain Uang Tunai, Polisi Dapati Ratusan Gram Logam Mulia dari Pegawai Kemenkomdigi Bpembeking Situs Judi Online

Selain Uang Tunai, Polisi Dapati Ratusan Gram Logam Mulia dari Pegawai Kemenkomdigi Bpembeking Situs Judi Online

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi mendeklarasikan dukungan terhadap Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Viral Mobil Polisi Jadi Sasaran Amukan Massa di Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho Janji Ungkap Penyebab Sampai Tuntas

Viral Mobil Polisi Jadi Sasaran Amukan Massa di Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho Janji Ungkap Penyebab Sampai Tuntas

Viral di media sosial warga Kosambi, Kota Tangerang mengamuk hingga merusak mobil berplat dinas polisi pada Kamis (7/11/2024).
Masih Ingat Muhammad Ridho? Mantan Kiper Timnas Indonesia Pernah Akui Spiritual Klub Liga 1 ini Tak Main-main

Masih Ingat Muhammad Ridho? Mantan Kiper Timnas Indonesia Pernah Akui Spiritual Klub Liga 1 ini Tak Main-main

Eks kiper Timnas Indonesia yang kini perkuat Barito Putera, Muhammad Ridho Djazulie pernah mengatakan salah satu klub Liga 1 punya sisi spiritual yang tinggi.
Selengkapnya
Viral