LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

Baca Juga :

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

“Harusnya hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan karena tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang panjang bagi korban," tegasnya.

Selain itu, ungkap dia, selama proses hukum terdakwa juga telah merendahkan harkat martabat perempuan melalui kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak kooperatif ketika ditetapkan sebagai tersangka seolah merendahkan hukum. Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan,” jelas Margareth. (rpi/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dugaan Sementara Penyebab Mahasiswi UPI Ditemukan Meninggal di Gedung Gymnasium Kampus

Dugaan Sementara Penyebab Mahasiswi UPI Ditemukan Meninggal di Gedung Gymnasium Kampus

Penemuan jasad seorang mahasiswi UPI membuat geger kampus tersebut pada Kamis (26/12/2024) sore. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
H-3 Natal, Jumlah Penumpang di Bandara Soetta Tembus 141.863 Orang

H-3 Natal, Jumlah Penumpang di Bandara Soetta Tembus 141.863 Orang

PT Angkasa Pura Indonesia mencatat pergerakan penumpang mencapai 141.863 orang pada Jumat (27/12), atau H-3 libur Natal tahun ini dan jelang Tahun Baru 2025
Semangat Wujudkan Mimpi Sang Ayah, Mantan Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Rela Menjual Rumah untuk Bangun ...

Semangat Wujudkan Mimpi Sang Ayah, Mantan Pemain Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Rela Menjual Rumah untuk Bangun ...

Siapa yang gak mengenal pemain bola satu ini, juga dikenal pemain naturalisasi yang namanya harum dan populer di Indonesia. Mantan Timnas Indonesia itu kabarnya
KAI Tanjungkarang Berangkatkan 29.549 Penumpang Jelang Tahun Baru

KAI Tanjungkarang Berangkatkan 29.549 Penumpang Jelang Tahun Baru

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang hingga H-5 menjelang pergantian tahun baru 2025 telah memberangkatkan sebanyak 29.549 penumpang ke berbagai stasiun tujuan di wilayah kerjanya.
Bukan Soal Piala Dunia Semata, Erick Thohir Akhirnya Jujur Kalau Tujuannya Selama Ini Bawa Pemain Eropa ke Timnas Indonesia untuk...

Bukan Soal Piala Dunia Semata, Erick Thohir Akhirnya Jujur Kalau Tujuannya Selama Ini Bawa Pemain Eropa ke Timnas Indonesia untuk...

Ketua Umum PSSI Erick Thohir akhirnya berbicara jujur soal alasan dirinya mendatangkan pemain Eropa ke Timnas Indonesia bukan semata tentang Piala Dunia saja.
Reaksi Ngamuk Pelatih Vietnam Lihat Drama Gol Nguyen Xuan Son Dianulir Wasit saat Golden Star Tekuk Singapura di Semifinal Piala AFF 2024: Ini Kesialan bagi Kami!

Reaksi Ngamuk Pelatih Vietnam Lihat Drama Gol Nguyen Xuan Son Dianulir Wasit saat Golden Star Tekuk Singapura di Semifinal Piala AFF 2024: Ini Kesialan bagi Kami!

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik, memberikan reaksinya terhadap keputusan wasit yang menganulir gol Nguyen Xuan Son dalam laga menghadapi Singapura.
Trending
Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Kamis (26/12/2024). Artikel seputar Megawati Hangestri di klub Korea Red Sparks paling diminati.
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Asisten Pelatih Pink Spiders, Daniele Turino terbukti bersalah atas tindakan tercela pada pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. 
FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA mendadak membahas soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 jelang pertandingan krusia menghadapi Australia dan Bahrain.
Disinggung Naturalisasi Pemain, Erick Thohir Bicara Serius soal Shin Tae-yong Demi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Disinggung Naturalisasi Pemain, Erick Thohir Bicara Serius soal Shin Tae-yong Demi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir membahas naturalisasi pemain sepak bola Timnas Indonesia yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Dia bilang Shin Tae-yong
Selengkapnya
Viral