"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," ungkapnya.
Mendapati pengakuan tersebut, sang ibu lantas melaporkan insiden yang dialami putrinya kepada pihak kepolisian.
Kata Zain, pelaku kerap melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban tengah tertidur pulas.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan terhadap korban saat korban sedang tidur. Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," kata Zain.
Adapun pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (raa/put)
Load more