Dia berkeyakinan kedua pasal itu tidak akan menimbulkan anarkisme. Sebab bersifat delik aduan. Artinya, dua pasal itu hanya bisa berlaku jika ada pihak yang mengadukan.
"Yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami istri atau orang tua," tandas Habiburokhman.
Diketahui, Hotman menyebut KUHP baru itu sebagai produk hukum yang cacat logika hukum dan tidak relevan dengan zaman sekarang. Dia menyoroti pasal 411 dan 412 tentang perzinaan.
Hal itu diungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Rabu (7/12/2022).
Atas hal ini, dia mendesak DPR maupun pemerintah untuk membatalkan KUHP tersebut.
"Berani Anda mengubah KUHP yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," tegas Hotman.
"Batalkan KUHP, batalkan. Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," sambungnya. (saa/put)
Load more