Jakarta, tvOnenews.com - Dalang ledakan Bom Bali I tahun 2002 dan bom Natal tahun 2000, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi bebas bersyarat dari pada Rabu (7/12/2022) usai menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap alasan pembebasan Umar Patek.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Hisyam alias Umar Patek dibebaskan atas rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
"Pemberian program pembebasan bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," kata Rika dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, Pria keturunan Arab-Indonesia itu tak lagi berstatus Narapidana teroris. Kini, Hisyam berstatus Klien Bapas Surabaya tempat ia dikurung.
"Dengan program pembebasan bersyarat (PB) dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyebut, Umar Patek masih akan dalam pantauan dan pengawasan hingga tahun 2030 mendatang.
"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," katanya.
Load more