Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa, menyoroti tindakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.
“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ricky Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang.
Terkait dengan pembunuhan, dia menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.
“Itu duit siapa kan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.
Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Ferdy Sambo yang membuka rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.
Akan tetapi, Ricky Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.
Load more