Jakarta - Instansi Polri tercatat pada posisi puncak sebagai pihak yang teradu dalam dugaan pelanggaran HAM sepanjang Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
"Tiga besar pihak yang merupakan teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan adalah kepolisian 232 (aduan pelanggaran HAM)," kata Uli Parulian di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
Uli menuturkan data tersebut tercatat dalam tiga besar aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang ditujukan kepada suatu instansi.
Selain instasi Polri, Komnas HAM mencatat pada posisi kedua aduan terbanyak dugaan pelanggaran HAM ditujukan kepada pihak korporasi.
"Korporasi 75 (aduan), dan pemerintah pusat 54 (aduan)," ungkapnya.
Sementara itu sepanjang Tahun 2022, Komnas HAM mencatat ribuan aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM.
Data tersebut disampaikan pihak Komnas HAM saat menggelar konferensi pers Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM di Indonesia Tahun 2022.
"Selama Tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM," ungkapnya. (raa/put)
Load more