"Kepolisian 232 (aduan pelanggaran HAM, korporasi 75 aduan, dan pemerintah pusat 54 aduan. Tiga hak yang banyak dilanggar
dalam kasus-kasus tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas rasa aman," ungkapnya.
Sementara selama Tahun 2022, pihak Komnas HAM telah menerima ribuan aduan dari masyarakat terkait kasus dugaan pelanggaran HAM.
Hal tersebut disampaikan pihak Komnas HAM dalam konferensi pers Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia.
"Selama tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dari total berkas tersebut, tercatat sebanyak 2.577 kasus dugaan pelanggaran HAM dilaporkan masyarakat," kata Uli.
"Dari jumlah tersebut terdapat 1.019 kasus dilanjutkan penanganannya oleh Komnas HAM melalui mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan (534 kasus) dan mediasi (257 kasus), dan sisanya masih dalam proses analisis aduan," pungkasnya. (raa/put)
Load more