Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi protes Bupati Meranti, Kepulauan Riau, Muhammad Adil perihal dana bagi hasil yang diterima untuk wilayahnya terlalu kecil.
Doli mengatakan dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Saya kira begitu keputusan itu sudah menjadi undang-undang, ya itu harus ditaati. Kalo emang kurang berkenan atau merasa bahwa pembagian hasil daerah itu kurang dirasakan optimal, ya itu berjuang lagi melalui perubahan undang-undang," jelasnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Enggak bisa juga sembarangan, toh kalo dia maki-maki enggak akan ada perubahan. Perubahan itu ada di undang-undang. Jadi mau dia maki-maki siapa-siapa juga akan menimbulkan masalah baru," ujar Doli.
Menurut dia, tindakan memaki-maki itu justru akan sia-sia sebab keinginannya tak bisa terealisasikan karena tidak ada perubahan undang-undang.
Load more