Jakarta - Petugas Kepolisian dari Polsek Pademangan dengan asistensi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, berhasil membongkar aksi dugaan tindak pidana penipuan online dengan menggunakan akun rekening yang sudah dijual.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra dan didampingi oleh AKBP Safii Nasikin dari tim Siber Mabes Polri.
Aksi penipuan online ini terjadi ketika korban melihat sebuah penawaran 1 (buah) handphone Iphone 13 Pro Max seharga Rp. 11.400.000 di akun Instagram pelaku. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dengan cara DM.
"Rekening yang bersangkutan (R) dijual ke D melalui J dengan harga Rp.900 ribu. Lalu dipakai untuk berjualan iphone 13 Pro Max secara online di Instagram, tapi barang yang dijual tidak pernah ada," kata Kapolsek Pademangan Kompol.Happy Saputra.
Korban yang merasa tertipu kemudian membuat laporan polisi di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (11/12). Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11,4 just.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas dari Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil tiga orang yang diduga terkait kasus ini.
Hasil penyelidikan petugas berhasil menyita lima handphine, beberapa buku tabungan, dan beberapa data nama-nama masyarakat yang menjual rekening kepada D.
Barang bukti dan saksi-Sakai yang diserahterimakan kepada Polsek Pondok Aren dan memdapatkan atensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.(ant/chm)
Load more