"LPSK merekomendasi kepada penegak hukum yakni, Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto di Kantor LPSK, Selasa (13/12/2022).
"Dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya karena telah menerapkan pengamanan khusus terhadap para tersangka.
"Secara khusus, kami juga mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerapkan konteks pengamanan khusus bagi mereka karena para pemohon ini juga telah dipisahkan tempat-tempat tahanannya dari tersangka TM," ucap Syahrial.
"Ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," sambungnya.
Dia berharap, penanganan serupa juga datang dari Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi saat pelimpahan berkas dan tersangka.
"Harapannya pada saat nanti kawal pelimpahan di Kejaksaan, harapannya juga kejaksaan juga menerapkan penanganan yang sama untuk memastikan bahwa para pemohon ini dipisahkan tempat penahanannya dari tersangka lain, dalam hal ini tersangka TM," tandasnya. (rpi/put)
Load more