Jakarta - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku langsung mendatangi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022.
Ada pun, Kepgub tersebut berbunyi tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Gembong merasa kebijakan tentang batas usia maksimal 56 tahun untuk pegawai PJLP itu tidak menguntungkan bagi pegawai lansia.
“Saya langsung menghadap beliau (Heru), saya sampaikan ‘sampean ini kurang kerjaan banget sih’, sampai saya gituin, mohon maaf aja nih,” kata Gembong, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).
Kemudian, Gembong menirukan jawaban Heru kepada media. Berdasarkan perkataan Gembong, Heru mengatakan dia tidak melakukan penambahan batas usia maksimal.
“Kata beliau, ‘enggak, mas. Saya hanya menghilangkan Pergub (aturan) yang sudah diatur oleh Perpes (Peraturan Presiden), cuma itu saja,” jelas Gembong.
Kendati, alasan dasar yang mendorong Gembong untuk meminta penjelasan langsung kepada Heru terkait Kepgub 1095/2022 ini karena ada banyak pegawal PJLP yang menghampirinya untuk mengeluh.
Load more