Jakarta - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat Muhammad Wildan Anwar menyebutkan bahwa pihaknya bersama dengan tim gabungan dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, TNI dan Polri menindak tegas pelaku parkir liar.
Ada pun, Wildan bersama dengan jajarannya secara persuasif menertibkan kendaraan yang parkir liar dengan ketentuan 15 menit, jika lewat dari Standar Operasional Prosedur atau SOP maka akan diangkut.
“Jika biasanya kendaraan yang di pinggir jalan itu kita pinggirkan, kalau yang menurut arahan petugas kita persilahkan meninggalkan lokasi karena SOP kita 15 menit sebelum penindakan,” kata Wildan, saat dihubungi media, Selasa (13/12/2022).
“Jika 15 menit kemarin masih banyak motor yang sembarangan, kita angkut di mobil truk kami. Kemarin dua truck kami lebih kurang 30 motor selesai dioperasi,” sambung dia.
Lebih lanjut, Wildan menambahkan aksi penertiban parkir liar tersebut mereka lakukan di kawasan Grand Indonesia, Jalan Kebon Kacang Raya.
“Untuk penertiban parkir liar di kawasan Grand Indonesia atau kita kawasan resminya itu Jalan Kebon Kacang Raya ya di belakangnya,” jelasnya.
Namun diketahui operasi tersebut terpaksa dijeda sementara waktu lantaran ada rapat koordinasi yang perlu dilakukan oleh jajarannya bersama Wali Kota Jakarta Pusat.
Ada pun rapat koordinasi tersebut bagian dari evaluasi untuk penerapan penertiban selanjutnya yang lebih humanis namun tegas.
Realisasi operasional penertiban ini nantinya akan memperluas jangkauan daerah, seperti di Jalan Kebon Kacang Raya Grand Indonesia, Tanah Abang, Sky Bridge.
“Jadi kami tetap lakukan penertiban, karena dalam pandangan kami di Dishub untuk selama ini sosialisasi sudah cukup, sudah bertahun-tahun. Jadi kami rencana sore ini kami dan jajaran mulai jam 16.00 akan melakukan penertiban kembali,” pungkasnya. (agr/put)
Load more