Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa adanya ancaman terhadap tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus narkotika yang melibatkan perwira tinggi Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
"Kalau kita lihat definisi ancaman dalam UU tidak identik dengan intimidasi yang sifatnya kekerasan fisik, namun upaya untuk mempengaruhi keterangan," kata Syahrial di Kantor LPSK, Selasa (13/12/2022).
Menurut Syahrial, sejauh ini upaya intervensi tersebut terkelola dengan baik dan tidak mempengaruhi apapun.
"Namun sejauh ini, para tersangka ini masih konsisten dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP," ucapnya.
"Jadi artinya, saya bukan berarti menihilkan adanya ancaman, tapi bentuk ancamannya relatif terkelola. Terutama dengan kondisinya saat ini," sambungnya.
Load more