Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa adanya ancaman terhadap tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus narkotika yang melibatkan perwira tinggi Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
"Kalau kita lihat definisi ancaman dalam UU tidak identik dengan intimidasi yang sifatnya kekerasan fisik, namun upaya untuk mempengaruhi keterangan," kata Syahrial di Kantor LPSK, Selasa (13/12/2022).
Menurut Syahrial, sejauh ini upaya intervensi tersebut terkelola dengan baik dan tidak mempengaruhi apapun.
"Namun sejauh ini, para tersangka ini masih konsisten dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP," ucapnya.
"Jadi artinya, saya bukan berarti menihilkan adanya ancaman, tapi bentuk ancamannya relatif terkelola. Terutama dengan kondisinya saat ini," sambungnya.
Selama ini juga, kata Syahrial, hal tersebut sering disinggung oleh tim penasihat hukum tersangka Doddy, yakni Adriel Viari Purba.
"Sering disampaikan Adriel terkait upaya-upaya melakuan intervensi yang mempengaruhi keterangan dari para pemohon. Sebab itu, berdasarkan data informasi yang kami terima memang terjadi," kata dia.
Meskipun demikian, menurut LPSK, sebenarnya upaya investigasi untuk risiko ancaman itu sudah dilakukan pihaknya.
"Namun, seperti yang kami sampaikan tadi oleh penyidik bahwa misalkan tempat penahanan ada penempatan yang berbeda dan kita juga sudah melalakukan pendalaman juga entah informasi sejauh ini terkait ini ancaman," tukasnya.(rpi/muu)
Load more