Jakarta - Petugas Polsek (Kepolisian Sektor) Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian 2 sepeda motor dan mengembalikannya kepada para pemiliknya. Dua sepeda motor tersebut dilaporkan hilang sejak 10 Agustus 2022.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnady mengatakan, sepeda motor dikembalikan setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan tiga orang tersangka yaitu CA, AD dan PJ.
Pengembalian dua kendaraan yang sebelumnya dilaporkan dalam LP/162/06-Ciktim/K/VIII/2022 dan SPKT Polsek Ciktim/Restro Bks/PMJ, dilakukan pada tanggal 12 Desember 2022 di Mapolsek Cikarang Timur, JL. Citarik Raya, Desa Jatibaru, Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnady menjelaskan, ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 365 ayat 1,2 ke 2e Juncto Pasal 55 KUHPidana Subider Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dua sepeda motor yang dikembalikan kepada pemilik kendaraannya yaitu sepeda motor Honda Beat warna pink magenta milik warga Kedungwaringin dan sepeda motor Honda CBR 150, warna merah hitam milik warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.(chm)
Load more