Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku keberatan dengan kesaksian ahli Poligraf dari Puslabfor Polri, Aji Febrianto AR Rosyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurutnya, dua orang memeriksanya di ruang tertutup kedap suara untuk menjelaskan kejadian tanggal 2 - 8 Juli 2022.
Putri menjelaskan meski tidak sanggup, dirinya dipaksa untuk bercerita oleh ahli Poligraf.
Dia mengatakan bahwa Aji merupakan ahli yang memaksanya bercerita soal peristiwa pelecehan tanpa didampingi Psikolog.
"Kalau tidak salah, itu bapak Aji sendiri. Saya menangis karena di ruangan itu ada dua orang pria. Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," jelasnya.
Selain itu, Putri mengaku dipaksa untuk terus bercerita dalam keadaan menangis.
Load more