Jakarta - Kepolisian menetapkan delapan orang tersangka sebagai pelaku penyiksaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari tiga orang majikan yakni SK (68), MK (64), dan JS (32).
Sedangkan lima orang lainnya yang juga melakukan aksi penyiksaan merupakan ART dengan inisial E (20), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan para ART yang melakukan aksi penyiksaan terhadap korban itu bermula dari seruan sang majikan.
"Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh (majikan)," kata Zulpan dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Namun, penyiksaan keji yang dilakukan para ART itu terhadap korban berangsur tanpa seruan dari sang majikan.
Kata Zulpan kelima pelaku yang berstatus ART tersebut dengan kejinya melakukan penyiksaan terhadap korban berbarengan dengan ketiga majikannya.
Load more