Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu pada 12 Desember 2022 lalu. Menanggapi ini, Ketua DPR Puan Maharani menyebut Perppu tersebut tidak perlu dibawa ke Rapat Paripurna.
"Ya Perppu dikeluarkan oleh pemerintah itu otomatis berlaku karena memang itu kewenangan pemerintah," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
"Jadi bagaimana semuanya berjalan kita tinggal laksanakan dan berjalan sesuai aturan yang berlaku di Perppu tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah untuk segera mengirimkan Perppu ke DPR. Alasannya, untuk dilakukan pengambilan keputusan di Paripurna.
"Untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
Mekanisme itu sesuai dengan Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Kemudian Pasal 3 menyatakan jika DPR tidak setuju, maka Perppu itu harus dicabut. (saa/put)
Load more