Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat memutuskan untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
“Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Ungaran.
pertama-tama pada kode etik jurnalisik,” tulis surat keterangan yang diterima tvOnenews pada Kamis (15/12/2022).
“Selaanjutnya Peraturan Dasar PWI dan kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serat tidak sah menjadi anggota PWI,” tambahnya.
Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis (15/12/2022) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo diangkat sebagai Kapolsek Blora.Ia selama ini diketahui bekerja sebagai wartawan di TVRI namun ternyata anggota intel kepolisian.
Load more