Saat itu pula pihak Ditipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan dua oknum anggota TNI dengan insial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) saat berada di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," ungkapnya.
Krisno menuturkan tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang.
Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," katanya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, serta dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari.
Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang. (raa/muu)
Load more