Banten, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham), Yasonna H Laoly mengakui masih banyak kekurangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diresmikan.
Hal itu disampaikannya dalam pemaparannya pada kegiatan Refleksi Kemenkumham Tahun 2022.
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna dalam kegiatan tersebut di Kampus Poltekip-Poltekim, Kota Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Kata ia, jika kelompok masyarakat yang menolak dapat melayangkan gugatan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, ia juga mengakui masih kurangnya sosialisasi KUHP tersebut hingga banyaknya penolakan.
Load more